Forum CSR Indonesia

KEMITRAAN STRATEGIS

Dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya, selain memperkuat dan memperbanyak keanggotaan, Forum CSR Indonesia juga menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai lembaga, instansi, organisasi sosial dan profesi, sosiasi, dan lain-lain, yang memiliki kesamaan visi, misi dan tujuan dalam penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial.

GRAND STRATEGY

      1. Penguatan kelembagaan Forum CSR di Pusat dan Daerah.
      2. Peningkatan profesionalitas dan kompetensi insan pelaku CSR.
      3. Perluasan kemitraan dan jejaring kerja.
      4. Penguatan database dan informasi yang valid dan relevan untuk penguatan dan efektifitas program CSR
      5. Penguatan peran advokasi, konsultasi dan penyelenggaraan berbagai program edukasi level nasional.

PROGRAM PRIORITAS

1. Konsolidsi internal, dengan target utama:

- Penguat dan pemantapan personil dan struktur organisasi Forum CSR Pusat.
- Pengkajian, evaluasi dan pembenahan mengenai anggaran dasar, kebijakan dan aturan organisasi.
- Mendorong pembentukan Forum Daerah yang belum terbentuk dan penguatan Forum CSR Daerah yang telah terbentuk.
- Pemantapan tugas dan kewenangan struktur, fungsi, badan, dan unit kerja organisasi Forum CSR di setiap tingkatan.

2. Identifikasi, verifikasi, validasi, dan perbaikan sistem database Forum, khususnya berupa data korporasi, anggaran dan kegiatan CSR, program prioritas, kontak person penanggung jawab CSR, by name by corporate.

3. Identifikasi dan Penyusunan peta masalah siosial yang layak untuk menjadi sasaran dan pertimbangan penyusunan program CSR skala nasional maupun lokal.

4. Melakukan kajian dan riset tentang berbagai masalah sosial dan inovasi program CSR.

5. Penguatan kompetensi dan profesionalitas kepengurusan Forum CSR ditingkat pusat dan daerah.

6. Mendukung penyelenggaraan program CSR lintas korporasi dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pengentasan dan penanggulangan masalah sosial.

7. Menjalin kemitraan dengan kalangan swasta dan BUMN/ BUMD untuk memberi perluasan akses informasi, dan sumber daya CSR bagi masyarakat.

8. Memfasilitasi dan mendorong pembentukan unit usaha mandiri yang dapat menjadi sumber pendapatan yang sah bagi optimalisasi dan akselerasi kegiatan organisasi.

9. Mendorong korporasi untuk menyalurkan dan melaksanakan dana dan program CSR-nya secara efektif, efisien, transfaran dan akuntabel melalui penyelenggaraan program reward dan publikasi yang baik (Padmamitra).