Corporate Social Responsibility (CSR) atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai Tanggung Jawab Sosial adalah sebuah bentuk kepedulian sosial sebuah perusahaan terhadap masyarakat sekitar dengan memberikan kontribusi peningkatan taraf ekonomi, sosial, dan lingkungan sekitar. Sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung pastinya akan berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Indonesia sebagai negara hukum juga sudah mengatur pelaksanaan CSR bagi setiap perusahaan yang ada di Indonesia, dengan pelaksanaan yang bersifat wajib tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang diimbangi juga dengan kondusifnya situasi kerja disetiap perusahaan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial ini bukan semata-mata kewajiban yang harus dilakukan saja, tetapi juga menjadi komitmen perusahaan untuk mengembangkan etika dan praktik bisnis yang berkesinambungan agar kualitas ekonomi, sosial, dan lingkungan ada peningkatan. CSR dalam perusahaan bertujuan untuk memberikan nilai manfaat kepada masyarkat dengan berpartisipasi dalam kesadaran lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan yang bekerja di perusahaan.
Orientasi bisnis tidak hanya tentang kualitas barang/jasa dan pelayanan yang diberikan. Tetapi juga harus ada cara untuk bagaimana sebuah perusahaan menjaga kepercayaan konsumen dan investor. Maka dari itu, pelaksanaan CSR ini juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor dan konsumen. Jika pelaksanaan CSR dilakukan dengan baik, maka akan terbagun citra perusahaan yang baik sehingga menjadi nilai plus tersendiri di mata masyarakat secara tidak langsung.
Ruang lingkup masyarakat itu terdiri dari masyarakat itu sendiri dan lingkungannya. Sebuah perusahaan jka tidak diwajibkan untuk melaksanakan CSR maka bisa jadi akan ada kerugian akibat kerusakan lingkungan sekitarnya karena keegoisan pengusaha yang sering kali menjadi tamak dan akhirnya mengorbankan dan merugikan kepentingan pihak lain.
Ada pendapat menurut Saidi dan Abidin (2004:59-60) yang menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya tentang tanggung jawab ekonomis, tetapi juga ada tanggung jawab lain yang harus dilakukan secara beriringan. Yaitu ada tanggung jawab legal, etis, dan filantropis.
Tanggung jawab ekonomis berarti perusahaan bertanggung jawab untuk menghasilkan laba agar perusahaan dapat terus berkembang. Tanggung jawab legal, artinya ada kebijakan dan hukum yang harus ditaati perusahaan dalam proses mendapatkan laba.
Tanggung jawab etis, perlu diperhatikan dengan baik norma-norma dalam lingkungan sekitar perusahaan agar dalam menjalankan bisnisnya dapat dilakukan dengan baik, adil, dan benar. Sedangkan tanggung jawab filantropis adalah tanggung jawab yang mengharuskan perusahaan untuk memberi kontribusi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Artinya, perusahaan tidak bisa egois hanya mementingkan bagaimana cara untuk meraih laba saja. Tetapi juga ada hukum, etika, dan kontribusi sosial yang harus diseimbangkan juga pelaksanaannya. Perusahaan dalam melaksanakan CSR bisa melakukan berbagai cara yang bermanfaat, tidak melulu soal memberi dalam bentuk uang, tetapi bisa dengan cara berkontribusi dalam pelestarian lingkungan sekitar atau bisa juga dengan berkontribusi dalam pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan berada.